Adat Mandi Tolak Balak (BEPAPAI) Pada Calon Pengantin Suku Banjar Kuala Tungkal
DOI:
https://doi.org/10.37985/jer.v6i4.2062Keywords:
Tradisi Bepapai, Tolak Bala, Calon PengantinAbstract
Ritual bapapai merupakan mandi kembang untuk pengantin yang dilaksanakan setelah akad nikah dan biasanya pada waktu malam hari sebelum perayaan atau resepsi pernikahan. Kata papai dalam bahasa Indonesia berarti percik. Dalam praktiknya, bapapai seperti memercik-mercikkan air menggunakan mayang pinang kepada pengantin yang sedang dimandikan. Hasil menunjukkan Adat pernikahan Indonesia menunjukkan berbagai variasi, dengan masing-masing kelompok etnis memiliki tradisi yang berbeda. Upacara pernikahan berbeda secara signifikan antara bangsa, etnis, agama, budaya, dan kelas sosial. Kebiasaan dan peraturan tertentu sering dikaitkan dengan hukum agama tertentu. Dikalangan pada Suku Banjar Kuala Tungkal Provinsi Jambi yang dinamakan mengawinkan (bekawinan) itu adalah kegiatan aruhan (walimah atau pesta) dalam rangka perkawinan seseorang, pada waktu kedua mempelai disandingkan (betataian). Ritual mandi-mandi pengantin bisa dilakukankan serentak oleh kedua calon pengantin atau dirumahnya masing-masing. Jika calon pengantin belum dinikahkan, maka upacara mandi dilakukan secara terpisah dan apabila sudah menikah dimandikan bersama-sama. Kesimpulan upacara mandi pengantin (Bepapai) pada masyarakat Suku Banjar di Kuala-Tungkal, Jambi, merupakan ritual yang memiliki makna mendalam baik secara spiritual, sosial, maupun pendidikan. Ritual ini dilaksanakan setelah akad nikah dengan tujuan untuk membersihkan pengantin dari bala atau musibah, serta untuk memastikan kelancaran pernikahan yang akan datang.
Downloads
References
Assya’bani, R., Nurhaliza, & Pahriana. (2024). Persepsi masyarakat tentang tradisi Mandi pengantin di desa Tapus kecamatan amuntai tengah Kabupaten hulu sungai utara. SERUMPUN : Journal of Education, Politic, and Social Humaniora, 2(1), 1–7.
Daily, A. (2018). Kekerabatan Dan Interaksi Simbolik Bidan Kampung Dengan Urang Halus Dalam Masyarakat Banjar. Khazanah: Jurnal Studi Islam Dan Humaniora, 12(2), 227.
Daud, A. (1997). Islam & Masyarakat Banjar: Diskripsi Dan Analisa Kebudayaan Banjar. RajaGrafindo Persada.
Dhavamony, M. (1973). Phenomenology of Religion. Roma: Gregorian University Press, 1973. “Ekspresi Simbolik Seloko Adat Jambi. Gregorian University Press.
Fitrisia, A. (2014). Upacara ‘Tolak Bala’ Refleksi Kearifan Lokal Masyarakat Nelayan Kenagarian Painan Kabupaten Pesisir Selatan Propinsi Sumatera Barat Terhadap Laut. Humanus, 13(1), 51. https://doi.org/10.24036/jh.v13i1.4097
Jha, A. (2023). Qualitative and Quantitative Research Design. In Social Research Methodology (pp. 161–200). https://doi.org/10.4324/9781032624860-9
Koentjaraningrat. (2009). Pengantar ilmu Antropologi. Rineka Cipta.
Lenaini, I. (2021). Teknik Pengambilan Sampel Purposive Dan Snowball Sampling. HISTORIS: Jurnal Kajian, Penelitian & Pengembangan Pendidikan Sejarah, 6(1), 33–39.
Nur, N., & Jailani, M. S. (2020). Tradisi Ritual Bepapai Suku Banjar: Mandi Tolak Bala Calon Pengantin Suku Banjar Kuala-Tungkal Provinsi Jambi, Indonesia. Khazanah: Jurnal Studi Islam Dan Humaniora, 18(2), 287. https://doi.org/10.18592/khazanah.v18i2.3920
Ricœur, Paul, and E. B. (1969). The Symbolism of Evil. 1st Beacon Paperback. Beacon Press.
Ridho, M. R. (2025). Analisis hukum tentang bemamandi atau badudus pengantin dalam tradisi adat banjar. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence,Economic and Legal Theory, 3(1), 484–489.
Turner, V. (2017). Ritual Process: Structure and Anti-Structure. Place of publication not identified. Routledge.
Ulfah, M., Herlina, S., & Munajah, M. (2023). Tinjauan Yuridis Tradisi Adat Mandi Pengantin (Bapapai) Adat Dayak Bakumpai Di Bandar Karya Kecamatan Tabukan Marabahan Dalam Persfektif Hukum Adat. Al-Adl : Jurnal Hukum, 15(2), 307. https://doi.org/10.31602/al-adl.v15i2.8853
Veryawan, Tursina, A., Mahriza, R., & Safira. (2024). Tradisi Bepapai Pada Suku Banjar : Upaya Pelestariannya Masyarakat Suku Banjar Desa Sungai Ular Kecamatan Secanggang merupakan bagian tak terpisahkan dari penduduk Indonesia . Kehidupan sosial dan keagamaannya berkembang tersendiri , melainkan menjadi ran. Jurnal Raudhah, 12(1), 14–23.
Downloads
Published
How to Cite
License
Copyright (c) 2025 Miranti Anggraini, Zudan Rosyidi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the works authorship and initial publication in this journal.Â
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).